Terdakwa Hermanto dan Topan di persidangan |
Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa kedua terdakwa di tuntut oleh JPU dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI tentang narkotika dimana terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Dari terdakwa, baca majelis hakim, di dapati sabu seberat 1,46 gram.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dikenai pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki tanpa hak menjual, membeli dan Pemufakatan jahat.
Karenanya, kepada terdakwa patut di berikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, menghukum dan memvonis kedua terdakwa selama 5 tahun 4 bulan dengan denda 1 Milyar Subsider 1 tahun penjara.
"Terdakwa di vonis selama 5,4 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap di persidangan.
Selain itu, terangnya, memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan dan membebankan kepadanya biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Hak yang memberatkan adalah bahwa apa yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berlaku sopan dan tidak berbeli-belit selama masa persidangan.
Usai pembacaan putusan, majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengatakan menerima. Hal senada juga di ucapkan JPU.
"Kami menerima putusan tersebut yang mulia," ucap JPU.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial adi dampingi Topik dan Jasael dengan JPU Andi Akbar.
[ag/sidik]