Penasehat Hukum Edi Wiyanto SH saat membacakan Duplik |
Penasehat hukum dalam dupliknya mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jelas perbuatan terdakwa Eka Dilona di luar kesengajaan atau tanpa sengaja melakukan penusukan terhadap korban Anwar Bapa Lego.
Dimana, terdakwa Eka Dilona tanpa sengaja mengayunkan tangan kirinya ke belakang yang ternyata pada saat itu terdapat korban berdiri di belakang terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana pisau lipat tersebut dapat mengarah ke leher korban. Sehingga di simpulkan perbuatan terdakwa terhadap korban terjadi tanpa memenuhi unsur Dengan Sengaja sebagaimana terhadap pasal 338 KUHP, baca Edi Wiyanto di persidangan.
Karenanya selaku penasehat hukum berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan dengan jelas tentang unsur merampas nyawa orang lain yaitu unsur pasal 351 ayat 3 KUHP.
Berdasarkan alasan tersebut di atas terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karenanya terdakwa harus di bebaskan dari dakwaan ke satu tersebut, papar penasehat hukum.
Usai pembacaan Duplik, Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda putusan. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di damping Endi dan Egi.
[ag/sidik]