Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno saat membacakan keputusan |
Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah dan Ketua DPRD Suparno bersalaman |
Lis Darmansyah menandatangani hasil rapat paripurna |
Rapat paripurna SOTK diikuti 21 anggota DPRD Kota Tanjungpinang |
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.COM - DPRD Kota Tanjung Pinang (3/11) mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian akhir pansus persetujuan dan penetapan Ranperda Perangkat Daerah kota Tanjungpinang menjadi Perda tahun 2016.
Acara ini dilangsungkan di ruang Rapat DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, didampingi Walikota Lis Darmansyah serta 21 orang anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dalam penyampaiannya meminta pendapat kepada anggota DPRD apakah menyetujui Ranperda Perangkat daerah tersebut menjadi Perda, secara serentak para anggota DPRD menyetujui.
"Kami menyetujui Ranperda Perangkat Daerah di jadikan Perda," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.
Atas keputusan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah sangat mengapresiasi dan menyambut baik sehingga dapat memperlancar proses kegiatan.
Lis menuturkan dengan membandingkan data pejabat perangkat daerah sesuai peraturan pemerintah pasal 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yaitu berjumlah 59 SOTK dengan 628 jabatan.
Sedangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk perangkat daerahnya berjumlah 43 SOTK dengan 626 jabatan, paparnya.
Dia juga menambahkan, sebagaimana dalam penjelasan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yaitu tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh harus tepat guna, berdaya guna dan tidak terdapat tugas dan fungsi yang dibebankan lebih dari satu perangkat daerah, tambahnya.
[ari/istimewa]