Terdakwa Eka Dilona [foto: Expossidik.com] |
Tampak diruang sidang utama, keluarga korban mengikuti persidangan guna mendengarkan putusan terdakwa yang jatuhkan Hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Tiwik, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban Anwar Bapa Lego, mengadili, menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara.
Sebagaimana dalam pasal 338 KUHP. Karena itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta menyesalinya perbuatanya dan sudah memberikan uang kepada keluarga orang tua korban. Dan hal yang memberatkan adalah seharusnya sebagai aparat yang menjadikan contoh bagi masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah," baca Tiwik
Atas putusan tersebut, terdakwa Eka Dilona yang tidak didampingi PH nya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan. "Saya pikir-pikir yang mulia,"ujar terdakwa dan JPU
Sebelumnya pada persidangan terdakwa sebelumnya dituntut JPU selama 14 tahun hukuman penjara.
Usai dengarkan putusan dari Majelis Hakim, keluarga korban menyampaikan diruang sidang tidak terima, putusan ini tak adil. "Seorang aparat keamanan dari kepolisian hanya dihukum 10 tahun saja, kalau kami masyarakat yang melakukan pembunuhan, pasti Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat berat," sampainya keluarga korban diruang sidang
Bahkan, lanjut Bapa Ana, uang tidak ada kami terima baik saya sebagai abangnya korban tidak ada menerima uang dari korban, dan tidak ada hubunganya.
[af/sidik]