Abah Syaifuddin Guru Ngaji cabuli santrinya |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Pria paruh baya ini di vonis Hakim Majelis Mangapul Manalu selama 8 tahun penjara. Hal itu dinyatakan Hakim, terdakwa Mohammad Syaifudin alias Abah bin H. Misbahuddin, terbukti secarah sah bersalah terkait tindak percobaan cabul.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP," baca hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/11)
Dan selain menjatuhkan hukuman penjara dengan pidana selama 8 tahun, Hakim Majelis juga mengenakan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun menyatakan, pikir-pikir, hal yang sama disampaikan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Elisuwita menyatakan pikir-pikir.
Sementara, beberapa keluarga korban yang mengikuti sidang tersebut sempat mengutarakan kekesalannya, namun akhirnya menerima putusan majelis hakim yang dinilai sudah sangat setimpal.
"Hukuman terdakwa (Guru Ngaji) yang dijatuhkan Hakim Mangapul Manalu yang didampingi Hkim anggota Jasael dan Chandra, kami terima," ungkap Ibu dari salah satu korban.
Tapi, lanjut orang tua korban, tadi terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Jika terdakwa belum menerima putusannya dan harus banding, kami siap melayaninya. "Kalau terdakwa banding nanti, kami siap melayaninya," ujar ibu-ibu korban ini di luar ruang sidang
Dalam perkaranya, diketahui terdakwa memiliki sebuah yayasan pengajian Sultan Saifuddin di rumahnya di Puri Agung III, Kelurahan Mangsang Sei Beduk. Dari sana, ia memiliki beberapa murid. Namun, tidak hanya mengajarkan ilmu mengaji, terdakwa malah berprilaku menyimpang terhadap 6 santriwati yaitu Yn, IS, Ra, Za, Ka, Nu dan Ad.
Walaupun tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri, tapi perbuatan terdakwa sungguh keji. Ia kerap mencari kesempatan untuk bisa menggerayangi tubuh korban, bahkan memperlihatkan video porno kepada korban yang masih berusia dibawah umur.
Dan perbuatan yang berulang-ulang dilakukannya itu, tak ayal membuat salah satu korban (Yn) dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
[af/sidik]