Wisono bersaksi di Pengadilan Negeri Batam [foto: Expossidik.com] |
Menurut Wisono, awalnya terdakwa mengajak kerjasama dalam pekerjaan pembangunan pabrik PT. Bodynits International Indonesia (Pekerjaan Civil dan pekerjaan Mekanikal & Elektrikal di lokasi Batam Center.
Setelah itu, kami sepakat dan membuat perjanjian. "Perjanjian ada dibuat pada tahun 2011. Kemudian dimulai pekerjaan pembangunan dari Januari 2011 hingga Oktober 2012, semuanya lancar," terangnya
Lanjutnya, terdakwa (Suwandy Phionesgo) juga menyampaikan, jika pekerjaan sudah selesai, maka keuntungan dari pekerjaan itu dibagi. "Untuk terdakwa 30 persen dan untuk saya (pemodal) 70 persen.
Namun terdakwa belum mengembalikan keseluruhanya, dimana modal untuk pengerjaan pembangunan pabrik tersebut, saya kasih uang sebesar 2.300 juta Singapore Dolar, jadi totalnya bila di rupiahkan 2300 juta Singapore Dolar x 7 ribu = 17 Milyar, kata Wisono di persidangan.
Kemudian, saksi Wisono juga menerangkan, lokasi pembangunan gedung pabrik PT. Bodynits International Indonesia tidak tahu dimana lokasinya, hanya tahu di Batam Center saja.
"Tidak tahu dimana lokasi gedung pabrik yang mau dibangun. Hanya dikasih tahu terdakwa, lokasinya di Batam Center saja," ujarnya.
Selain itu, terangnya, terdakwa telah memegang dana pengeluaran sebesar 3 Milliar lebih, sudah termasuk disitu pembayaran gaji terdakwa dan tukang-tukang, uang entertein dan lain-lain. Dan uang itu diberikan accunting Wati, sebagaimana dalam surat perjanjian di notaris.
Wisono juga menambahkan bahwa dirinya pernah bertanya pada terdakwa Suwandi soal uang tersebut, tapi tak pernah ditanggapi, namun ketika gugatan perdata yang pertama kami menang, ungkapnya.
[af/sidik]