Terdakwa Saputra [foto:Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Saputra bin Syahri terkait kasus penipuan di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Rumondang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/11).
Rumondang dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa bertempat di Bank BRI Cabang Nagoya Batam telah melakukan perbuatan dengan sengaja menguasai secara melawan hukum.
Bahwa terdakwa bekerja di PT.Diva Pratama Sakti yang berkedudukan di Pekanbaru sebagai karyawan. kemudian pada tanggal 4 April 2016 terdakwa Saputra menghubungi saksi Zulkarnain Nasution sebagai Komisaris dan saksi Adi Supratman sebagai direktur.
Selanjutnya, terdakwa Saputra menawarkan kepada saksi Zulkarnain Nasution dan saksi Adi Supratman bahwa ada proyek besar pembuatan kapal nelayan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan yang dimenangkan oleh PT. Hibi Batam.
Dengan syarat untuk mengambil proyek tersebut harus bertemu dengan PT. Istana Solusi yang ditunjuk oleh PT. Hibi Batam.
Terdakwa juga mengatakan bahwa PT. Istana Solusi satu-satunya perusahaan Indonesia yang ditunjuk oleh PT. Hibi Batam sebagai pelaksana proyek dengan keuntungan proyek Rp300 Milyar dari nilai proyek Rp873 Milyar dengan waktu pekerjaan selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa terdakwa Saputra dan Rolando Hutauruk mengambil sejumlah uang sebesar Rp.1.037.528.987 dan di pergunakan untuk keperluan pribadinya dan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Zulkarnain Nasution dan saksi korban Adi Supratman PT. Diva Pratama Sakti telah menderita kerugian sebesar Rp.1.037.528.987.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 Â ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 378KUHP Jo pasal 55 Â ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, majelis bertanya pada terdakwa apa salah dari dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan dakwaan itu benar. "Benar yang mulia," ucap terdakwa di persidangan.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU Rumondang. Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda saksi.
[ag/sidik]