Terdakwa Zulkipli tersangkut narkotika sabu |
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Selain itu, ucap Hakim Ketua Majelis Stahrial Harahap, majelis juga mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui tidak berbelit belit dan mengulangi perbuatannya.
Atas pertimbangan tersebut, majelis memutuskan memvonis terdakwa Zulkipli bin M Ali dengan penjara selama 9 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa di vonis 9 tahun penjara di potong selama terdakwa dalam tahanan," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap SH di persidangan.
Dari putusan itu, majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut. Terdakwa mengatakan menerima putusan itu. "Saya menerima putusan itu yang mulia," ucap terdakwa.
Hal yang sama diucapkan JPU Imanuel Tarigan SH yang mengatakan menerima putusan majelis hakim.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik SH dan Jasael SH sebagai anggota.
[ag/sidik]