Wakil Bupati Anambar, Wan Zuhendra (foto:antara) |
"Jangan ada Pungutan liar (Pungli) dalam pengerusan Administrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas," ungkapnya.
Menurut Wan, jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) daerah itu yang berani melakukan pungli maka harus dilaporkan ke pihak yang berwenang.
Semisal dalam pengurusan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat seperti KTP dan Surat Izin usaha tidak diperkenankan ada pungutan.
"Kami tegaskan tidak ada pungli, jika ada praktek tersebut di Anambas segera dilaporkan," pintanya.
Karena itu, terangnya, dia berencana untuk membentuk tim pengawas untuk mencegah Pungli yang merugikan masyarakat.
Wan Zuhendra menambahkan untuk pengurusan administrasi pembuatan KTP sejauh ini pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun dari masyarakat. Hal itu berlaku untuk pembuatan KTP yang baru maupun memperpanjang KTP yang telah habis masa berlakunya.
"Untuk pengurusan KTP baik memperpanjang maupun bikin baru gratis," ungkapnya.
Karenanya dia meminta kepada pelayan publik untuk mempermudah proses pelayanan, serta hilangkan kebiasaan mempersulit orang lain, pintanya.
[sumberhaluan]