BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Tiga terdakwa kasus narkotika yang divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam secara terpisah (11/10) menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Alex Destri dan Abdul Gafara 7 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Nafrial alias Pak Uwo 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan hakim, ketiga terdakwa dikenakan denda 1 milyar dan subsider 6 bulan penjara bila tidak dibayar. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dengan gembira menerima putusan Hakim.
"Saya terima yang mulia,"ujar ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah
Ketiga terdakwa terbukti secarah sah memiliki narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat(1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam fakta persidangan pemeriksan saksi, serta ketiga terdakwa mengakuinya.
"Ketiga terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam fakta persidangan serta mengakui perbuatanya dengan melakukan pesta sabu," baca Hakim Ketua Majelis Zulkifli yang didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman
Ketiga terdakwa saat melakukan pesta sabu di komplek Perumahan Buana Indah milik Alex Destri. Abdul Gafar sudah mempersiapkan sabu sebanyak 12,5 gram yang sudah dimasukkan dalam laca firex dengan harga 8 juta, lalu dibayar Alex Destri pada Abdul Gafar harga 4 juta, kemudian Nafrial alias pak Uwo datang dan mempersilahkan untuk memakainya.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian menemukan 1 bungkus kristal bening yang dibungkus plastik bening transparan seberat 1,18 gram, 1 bungkus kristal bening dibungkus plastik transparan Sekira 0,72 gram, serta timbangan electric pocket scale dan satu buah alat isap.
Saat mendengarkan putusan ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah didampingi penasehat hukum negara yaitu Eliswita SH.
[af/sidik]