BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Walaupun agenda hak angket reklamasi tidak bisa di teruskan pada rapat paripurna (6/19) lalu, namun Ketua Fraksi PKS Sukaryo tetap kokoh pada prinsipnya.
Menurut Sukaryo 4 Anggota Fraksi PKS menyatakan bulat menyetujui dibentuknya hak angket reklamasi, karena mereka yakin adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang dan aturan lain dalam reklamasi yang dilakukan oleh perorangan atau swasta di Kota Batam.
"Kami yakin reklamasi yang ada sekarang telah terjadi pelanggaran undang-undang," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M Tahun 2007 telah diatur bagaimana cara reklamasi tersebut.
"Kami memandang reklamasi yang dilakukan sejumlah perusahaan atau orang di Batam tidak sesuai prosedur administrasi yang tertuang didalam peraturan tersebut, sehingga ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran aturan dalam reklamasi yang dilakukan sejak zaman Walikota Ahmad Dahlan," paparnya.
Sehingga, jelasnya, keberadaan Hak Angket adalah jalan terbaik untuk mencairkan persoalan, meskipun kali ini ditolak.
"Intinya, kami semua menginginkan soal reklamasi jadi terang benderang," harapnya.
[af/sidik]