BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Roni bin Herman alias Ali dan M Hakim Bin Daroni tersangkat kasus sabu berat 106 gram di Kapling Sei Lekop, Segulung Batam, jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/10)
Usai dakwaan terdakwa dibacakan JPU Rosmarlina Sembiring, langsung melanjutkan pemeriksaan saksi penangkap dari BNN Kepri serta pemeriksaan kedua terdakwa.
Menurut saksi penangkap dari BNN Kepri, pertama dilakukan penangkapan terhadap Roni bin Herman, kemudian setelah dilakukan pengembangan ditangkap M Hakim. Yang mana, barang bukti ada ditangan terdakwa Roni, ujar saksi penangkap
Ketika dilakukan pengembangan dari terdakwa, dia mengatakan, sabu yang dimilikinya berasal dari terdakwa M Hakim. Sementara, M Hakim mendapatkan sabu dari Ali, kemudian Roni mendapat sabu dari Saleh (DPO).
"Diitemukan barang bukti dari tangan Roni satu bungkus plastik chinesee tea warna hijau yang berisi satu bungkus plastik bening yang dilakban warna putih dalamnya sabu berat 65 gram dan satu bungkus plastik Chinese Tea warna hijau berat 41 gram," ujar saksi.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa. Dalam pemaparan terdakwa Roni bin Herman mengatakan, dapat sabu dari Saleh, dan saleh mendapat sabu dari M.Hakim. Setelah itu, Saleh menyuruh saya untuk menjualnya, lalu saya menawarkanya pada Haji.
"Setelah saya tawarkan, ketika itu langsung ada yang menghubungi saya dan langsung memesan sabu 100 gram,"kata Roni
Kemudian, lanjutnya Roni, dia menghubungi Saleh, lalu Saleh menyuruhnya menghubungi M Hakim. Lalu, ada kesepakatan antara dirinya dengan dan M.Hakim untuk jumpa di pelabuhan Sagulung Kota Batam. Dan Sabu tersebut saya beli dengan harga 58 juta. "Sabu belum sempat saya jual, tapi saya sudah ditangkap oleh BNN Kepri,"ujar Roni
Usai pemeriksaan kedua terdakwa, sidangpun ditutup dan ditunda Hakim Majelis Zulkifli didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda dengarkan tuntutan.
[af/sidik]