Terdakwa pesta sabu dituntut berbeda |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Tiga terdakwa kasus pesta narkotika sabu di Perumahan Buana Indah dihadirkan dalam berkas terpisah yaitu Pak Uwo, Alex Destri dan Abdul Gafar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/10).
Saat membacakan tuntutan, JPU pengganti Yan Elhas Zebua menuntut terdakwa Pak Uwo selama 8 tahun penjara, sedangkan Alex Destri dan Abdul Gafar dituntut selama 9 tahun.
"Menuntut terdakwa Pak Uwo selama 8 tahun penjara dan terdakwa Alex Destri beserta Abdul Gafar selama 9 tahun penjara," baca Jaksa Yan Elhas di persidangan.
Selain itu, baca JPU, ketiga terdakwa dikenakan denda 1 milyar subsider 1 tahun penjara bila tidak dibayar.
Dalam amar tuntutan JPU di katakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dalam dakwaan.
Usai tuntutan tersebut, Ketua Hakim Majelis Zulkifli bertanya pada terdakwa apakah ada pembelaan yang akan di sampaikan, terdakwa hanya mengatakan sangat menyesal dan mohon keringanan hukuman.
"Saya sangat menyesali dan tidak melakukan lagi yang mulia, mohon hukuman saya diringankan, karena saya mempunyai penyakit asam urat," pinta terdakwa Pak Uwo
Hal senada disampaikan terdakwa Alex Destri dan Abdul Gafar yang mana meminta hukuman mereka diringankan karena menjadi tulang punggung keluarga.
"Karena sudah disampaikan oleh ketiga terdakwa secara lisan, hal yang sama saya sampaikan juga yang mulia, mohon keringanan hukuman ketiga terdakwa," ujar Eliswita penasehat hukum ketiga terdakwa.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli didampingi Hera dan Iman sebagai anggota. Sidangpun dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim.
[af/sidik]