BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Jaksa Penuntut Umum Rumondang yang digantikan Jaksa pengganti Bani Ginting menuntut terdakwa Dimas Bambang Pruyatno dan Feriadu alias Pak Cik 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/10)
Selain menuntut 12 tahun penjara, kedua terdakwa dikenakan denda Rp1 Milyar subsider 1 tahun kurungan, baca Bani.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Dimana kedua terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika Jenis sabu, Sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Disamping itu, terdakwa Dimas dan Pak Cik dikenakan pasal berlapis, yakni pelanggaran pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atas barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 31,67 gram.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan dan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sementara, terdakwa Feriadi sendiri sudah pernah menjalani hukuman pidana empat tahun penjara dalam perkara yang sama, tentang narkotika.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra sebagai anggota.
[af/sidik]