Abob pengusaha minyak Batam (foto: liputan oke.com) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Direktur PT. Power Land Achmad Mabub alias Abob didatangkan ke Batam guna menjadi saksi perkara reklamasi pengrusakan lingkungan hidup dengan terdakwa Afuan selaku komisaris.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Majelis Edward Haris Sinaga memerintahkan JPU Susanto Martua untuk menghadirkan Direktur PT. Power Land sebagai saksi.
"Abob dihadirkan sebagai saksi terdakwa Afuan dalam peraidangan nanati," kata Martua di Pengadilan Negeri Batam (13/10)
Menurut Martua, sidang perkara pengerusakan lingkungan yang dijadwalkan Kamis ini, harus ditunda hingga Selasa (18/10).
"Saksi baru datang siang tadi, sementara sidang harus dilaksanakan pagi hari mengingat banyak saksi lainnya yang harus memberi keterangan," katanya.
Selain itu, lanjut Martua, Abob, jadi tersangka pengerusakan lingkungan dalam jabatan sebagai Direktur PT Power Land. Perkaranya, sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Perkaranya sudah P-21, tapi belum Tahap II," paparnya.
Hal yang sama disampaikan Kasi Intel Kajari Kota Batam Kiki, bahwa Abob sudah diserahkan ke Lapas Barelang Batam sekitar setengah dua tadi.
"Abob sudah di bawa ke Batam dan berada di Lapas Barelang," terangnya via sms.
[af/sidik]