BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Dua terdakwa kasus Narkotika sabu berat 1,46 dan 0.08 gram yakni Topan dan Hermanto kembali dihadapkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan kedua terdakwa.
Dalam pemaparan saksi Rida selaku istri Hermanto mengatakan bahwa suaminya ditangkap Polisi Airud Polda Kepri pada siang hari. Dimana saat itu ada beberapa orang polisi datang kerumah.
"Waktu itu polisi menyatakan, suami ibu kami pinjam sebentar," kata Rida dipersidangan.
Setelah suaminya dibawa, lanjut saksi Rida menerangkan, dari dalam kamar mandi, tiba-tiba Yudi (Polisi) keluar. Dan dia bertanya padanya, pada kemana semua orang, kata Rida.
Kemudian, terangnya, Polisi kembali datang kerumah dengan alasan untuk mengambil HP milik suaminya.
"Soal Yudi ini bukan orang asing lagi bagi keluarga saya, dia sering minta tolong pada Hermanto untuk antar jemput ke pelabuhan jika dia tugas keluar termasuk jemput anaknya sekolah," papar Rida pada majelis hakim.
Sementara itu, saksi Ronal selaku abang terdakwa Topan menjelaskan bahwa adiknya tinggal bersamanya. Dimana saat itu, Topan memberitahu padanya ada panggilan kerja dari Hermanto.
Dipersidangan, saksi Ronal mengatakan bahwa sebelumnya, Yudi pernah diperiksa di Propam Polda Kepri terkait pengguna Narkoba.
"Setelah dicek urine, Yudi ternyata positif menggunakan narkoba. Kemudian setelah dikembangkan, Topan dan Hermanto inilah ditumbalkanya, dengan alasan hanya pemakai saja, dan kedua terdakwa sebagai pemilik barang," kata saksi Ronal
Menurut Ronal, perkara ini di rekayasa Yudi, agar kedua terdakwa masuk penjara. Sementara Yudi bebas sebagai pemakai sabu.
"Kasus ini direkayasa Yudi,guna membebaskan dia sebagai pemakai sabu," kata Ronal.
Ronal juga menerangkan, bahwa Topan berhenti dari Polisi bukan karena Narkoba, melainkan tidak suka jadi Polisi. Dan kasus adik saya ini sudah pernah saya tanyakan langsung pada Propam Polda Kepri, namun tetap saja direkayasa.
Sidang yang pimpin Syahrial Harahap SH didampingi Taufik Nainggolan SH dan Yuna SH dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
[af/sidik]