2 saksi di hadirkan di persidangan |
Saksi Roni Faisal Patong mengatakan saat opersi antik yang digelar Polda Kepri melalui Direktur Narkoba Polda Kepri ada informasi yang mengatakan bahwa dilokasi eks Rasinta Hotel adanya peredaran Narkoba.
Kemudian, lanjutnya, pimpinan membentuk tiga tim untuk dilokasi Hotel Rasinta. Dia bersama Kompol Ismed berada di lokasi depan Papilium ruangan kosong Hotel Rasinta. Pada saat itu, anggota sedang melakukan pemeriksaan diruangan hotel tersebut.
"Pak Dir Narkoba datang dan langsung naik, kami mendapinginya. Untuk masuk kemar terdakwa, kami dari pintu conecting, yang duluan masuk ke kamar terdakwa Pak Dir dan kami ada 4 orang masuk mendampinginya," ujar saksi Roni
Lalu kami melakukan pemeriksaan di ruangan, menggeledah laci lemari dan ditemukan bong serta ditemukan plastik-plastik yang berisikan butiran kristal. Kemudian dilanjutkan penggeledahan Almari dan ditemukan tas, didalamnya tas tersebut ada senpi. Ketika ditanya Samsir terkait tas dan senpi didalamnya, Samsir jawab, tas itu miliknya dan senpi milik terdakwa.
Dipersidangan penasehat hukum terdakwa menyampaikan adanya perbedaan keterangan saksi, dimana saat itu saksi Ismed mengatakan bahwa yang mengeluarkan senpi dari tas adalah Samsir, tapi saksi Roni menyatakan bahwa saksilah yang mengeluarkanya.
Selain itu, saat penasehat hukum mengajukan pertanyaan pada saksi selalu dihalau Hakim dan menyampaikan, pertanyaan yang sudah ditanyakan tidak boleh lagi ditanyakan, padahal Mangundang mau mencari pokok perkara terdakwa.
"Kalau kami tidak bisa untuk mempertanyakan mencari pokok perkara ini, tidak apa-apa yang mulia, kami sampaikan terima kasih," ucap Mangundang kesal.
Sidang terdakwa Irvan Arsido di pimpin Hakim Ketua Majlis Tiwik di dampingi Egi dan Endi dengan JPU Rumondang SH.
[af/sidik]