BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Rohadi terkait kasus pencurian yaitu nyolong Helm di Parkiran Kantor DPRD Batam dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/10).
Rohadi dalam keterangannya mengatakan bahwa dia mengambil helm tersebut di parkiran dewan karena tidak memiliki uang untuk pulang ke Jakarta.
"Saya perlu uang dan saya baru sekali ini ambil helm motor orang di parkiran," ujar terdakwa di persidangan.
Terdakwa juga menuturkan kalo helm tersebut mudah dijual dan laku Rp100 ribu per helmnya.
Usai saksi dan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan putusan oleh majelis hakim.
"Karena nilai kerugiannya tidak besar dan baru sekali berbuat maka sidang dilakukan secara cepat dan singkat," papar Ketua Majelis Hakim Zulkipli SH
Majelis hakim saat membacakan putusan mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian helm di parkiran dewan.
Karenanya majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara di potong masa tahanan selama terdakwa di tahan.
Putusan hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 bulan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkipli di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota.
[ag/sidik]