Terdakwa Narkotika, Gusnawan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Usai terdakwa Gusnawan alias Agus bin Bustami didampingi Penasehat Hukum Eliswita menyampaian pembelaan secara tertulis, Hakim Majelis langsung mengadili dan memutus perkara terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/10)
"Mengadili terdakwa, menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara, denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Endi yang didampingi Hakim anggota Tiwik dan Chandra
Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan terpenuhi sebagaiman unsur-unsur fakta persidangan yaitu melakukan menjadi perantara jual belu Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sebagaiman dalam dakwaan Jaksa pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan terdakwa Gusnawan yang divonis Hakim, terdakwa dan JPU pengganti Ryan menyatakan terima.
"Saya terima yang mulia," ujar Gusnawan sambil tersenyum meninggalkan kursi persidangan.
Sementara itu, keluarga Gusnawan yang duduk di kursi tunggu ruang persidangan, terlihat menangis ketika mendengarkan putusan Hakim.
Barang Narkotika milik terdakwa Gusnawan yaitu berupa satu bungkus kemasan Gold bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal jenis sabu berat 1038,06 gram dan 1 bungkus kemasan Gold bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal jenis sabu berat 1016,36 gram.
Selain itu, 1 bungkus kertas kemasan kertas koran yang diikat tali rapia warna merah yang berisikan serbuk kristal jenis sabu berat 10,51 gram dan 1 buah kotak rokok warna merah merek Dunhill berisikan pil/tablet diduga ekstasi dengan masing-masing rincian 4 butir logo S dengan berat 1,18 gram, 3 butir berlogo N warna pink seberat 0,89 gram, 3 butir logo Aple warna hijau seberat 0,88 gram.
[af/sidik]