Kadidukcapil Batam, Mardanis saat berada di depan kantor DPRD |
Usai rapat, Mardanis selaku Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam langsung di kejar rombongan wartawan yang ngepos di Kantor DPRD.
Disela sela tersebut, Mardanis mengatakan bahwa sesuai arahan Walikota bahwa pada setiap pelayanan publik tidak ada lagi Pungli (Pungutan Liar)
Sehingga, dirinya sudah memperingatkan kepada bawahannya agar tidak melakukan pungli lagi.
"Saya sudah bilang jangan melakukan pungli, jadi kalau saat ini mereka tertangkap oleh Polda Kepri ya tanggung sendiri resikonya," ucap Mardanis di depan Kantor DPRD Kota Batam.
Saat ditanya wartawan bahwa adanya pungli di Disdukcapil Batam karena adanya arahan dari pimpinan di bantah oleh Mardanis.
"Enggak betul itu," ucapnya sambil buru-buru menghindar dari pertanyaan wartawan menuju ke mobilnya yang sudah menunggu.
Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian dalam keterangan persnya, mengatakan dua oknum PNS Disdukcapil Batam tersebut berinisial JM alias Boy selaku Kabid Catatan Sipil dan Ir sebagai staff nya, sedangkan Ns yang sempat diperiksa dan diamankan tim siber OTT Polda Kepri tidak memenuhi unsur sehingga diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari JM adalah berupa uang tunai dengan jumlah Rp2.484.000 serta 43 akta kelahiran dan 6 buah akta kematian," terang Kapolda Kepri.
Dilanjutkan oleh Kapolda,sedangkan di tangan Ir (staff) sendiri,di dapati uang berjumlah Rp700.000 dan fotocopy surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir dan juga Kartu keluarga (KK).
Sementara itu Ns selaku Kasi Perpindahan Penduduk tidak memenuhi unsur karena uang nya di letakkan di dalam lemari tidak di taruh di dalam map-map pengurusan seperti kedua tersangka tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP dan pasal 95 hurup B UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
[ag/sidik]