BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Hilang sudah harapan masyarakat Kota Batam yang kian ditunggu-tunggu. Melalui Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Batam masa peraidangan I tahun sidang 2016 terkait penyampaian usul hak angket reklamasi di Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan, yang digelar digedung utama DPRD Kota Batam, Kamis (6/10)
Dari 38 anggota dewan dengan 9 fraksi yang ikut dalan voting tersebut 18 anggota setuju dan 20 anggota dewan menyatakan tidak setuju. Sehingga hak angket reklamasi yang di usulkan 27 anggota dewan kandas dan tidak di lanjutkan.
Atas hasil tersebut, masyarakat bertanya-tanya apa yang terjadi dengan proses reklamasi yang diduga telah melanggar aturan tersebut.
Perdebatan pun terjadi dari para fraksi, dimana dalam voting sebagian meminta secara terbuka dan sebagian lagi meminta secara tertutup.
Usai voting, pimpinan rapat paripurna Nuryanto mengatakan hak angket reklamasi tidak bisa dilanjutkan dan dengan tegas ditolak.
"Maka dari itu, pengusulan hak angket reklamasi ditolak dan tidak bisa diajukan kembali," ujarnya sembari menutup persidangan
Selesai sidang pimpinan rapat paripurna ditutup, Jurado Siburian sebagai penggagas hak angket terlihat kecewa, karena ditolak. Dimana hak angket dari sebelumnya telah memaparkan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengerjaan reklamasi pantai.
"Tidak perlu ada Perda lagi, lanjutkan saja terus reklamasi," ujar Jurado menjawab usulan anggota fraksi yang meminta Pemko dan DPRD merekomendasikan pembentukan perda reklamasi.
[af/sidik]