BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Kevinsius terkait kadus pembunuhan janda beranak empat Neltji diperumahan Kota Mas Marina City, Sekupang di hadirkan untuk mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/10)
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Menimbang hal itu, majelis memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," baca Hakim Ketua Syahrial di persidangan.
Sementara, JPU Rosmalina Sembiring yang menangani perkara terdakwa, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis selama 15 tahun.
Sedangkan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Elisuwita, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Diketahui, terdakwa menghabisi nyawa korban yang adalah kekasih terdakwa, akibat uang sebesar Rp 14 juta yang dititipkan terdakwa kepada korban, telah habis dipergunakan korban tanpa sepengetahuan terdakwa.
Terdakwa berniat meminta uang tersebut untuk biaya pulang kampung. Mendapati uang itu telah habis, terdakwa kemudian membawa korban ke sebuah pondok atau bedeng tukang bangunan yang berada ditanah kosong samping perumahan Kota Mas Marina City.
Di tempat itu, terdakwa sempat melakukan hubungan badan bersama korban. Seusainya, korban yang sedang duduk diatas motor milik terdakwa, langsung dipukul dibagian kepala belakang korban menggunakan balok yang ada disekitar pondok oleh terdakwa.
[af/sidik]