BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut terdakwa Gusnawan selama 20 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/10)
Selain dituntut Jaksa, terdakwa juga dikenakan denda 1 Milyar subsider 1 tahun penjara, sebagaimana pidana dalam pasal Pasal114 ayat(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jaksa penganti Yogi saat membacakan tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki Narkotika berupa satu bungkus kemasan Gold bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal jenis sabu berat 1038,06 gram dan 1 bungkus kemasan Gold bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal jenis sabu berat 1016,36 gram.
Selain itu, 1 bungkus kertas kemasan kertas koran yang diikat tali rapia warna merah yang berisikan serbuk kristal jenis sabu berat 10,51 gram dan 1 buah kotak rokok warna merah merek Dunhill berisikan pil/tablet diduga ekstasi dengan masing-masing rincian 4 butir logo S dengan berat 1,18 gram, 3 butir berlogo N warna pink seberat 0,89 gram, 3 butir logo Aple warna hijau seberat 0,88 gram, dan 5 butir logo minus warna hijau muda seberat 1,15 gram.
Tedakwa ditangkap Polair Polda Kepri setelah terdakwa mejemput barang Narkotika dari Batu Putih Malaysia. Dan itu ketika terdakwa diminta pamannya bernama Amat (DPO) memberangkatkan dari Tanjung Uban melalui Speed Boat.
Usai tuntutan dibacakan JPU pengganti, sidangpun ditunda minggu depan.
[al/sidik]