Kapolsek Singkep, AKP Manggiring Hutagaol |
LINGGA | EXPOSSIDIK.COM - Deddy (26) warga Singgah yang beralamat di Bukit Abun Kelurahan Dabo harus berurusan dengan pihak berwajib akibat dari rasa sukanya kepada bunga yang masih di bawah umur (16).
Bermula karena sering melihat korban, hingga timbul niat tidak senonoh. Niat itu di lakukan oleh pelaku pada Selasa malam (11/10 ) sekitar pukul 1 pagi, dimana pelaku mendatangi rumah korban dengan mencongkel kunci jendela.
Karena melihat korban tertidur pulas, pelaku mulai tertarik dan melakukan aksi bejatnya dengan menyingkap selimut dan meraba paha korban.
Korban yang merasa tubuhnya di gerakan-gerakan lalu terbangun dan sontak menjerit, namun pelaku mengancam korban dengan sebilah parang yang semula di gunakan untuk mencongkel kunci jendela kamar korban.
Kapolres Lingga AKBP Muji Supriadi melalui Kapolsek Singkep AKP Manggiring Hutagaol saat di konfirmasi di kantornya, Rabu (12/10) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Mangiring, pelaku merupakan tetangga korban dimana dia merasa ada suka terhadap korban.
"Saat tertangkap, pelaku sedang berusaha menindih korban dengan tubuhnya. Beruntung, orang tua korban mendengar suara bising dari kamar anak gadisnya dan langsung mendobrak pintu kamar tersebut," terangnya.
Selanjutnya, orang tua korban lalu merenggut tubuh pelaku, namun pelaku langsung kabur melalui jendela yang semula tempat masuk pelaku, ujarnya.
Karena orang tua korban mengenal pelaku adalah tetangganya, maka dia melaporkan pelaku ke Polsek Singkep. Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak dan dalam tempo 30 menit pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan, tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka kasus pelecehan seksual ini terancam dengan undang undang perlindungan anak dan kepemilikan senjata tajam.
[md/sidik]