BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Aslina alias Cinta dan Diding terdakwa kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik berupa prostitusi online, jalani sidang di malam hari dengan agenda dengarkan putusan dari Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Tiwik didampingi Endi dan Egi, Rabu (19/10).
Ada terlihat keanehan serta tanda tanya disaat pebacaan putusan terhadap kedua terdakwa, mengingat Hakim Majelis menggelar sidang pada malam hari tepat di pukul 19.00 WIB.
Dimana Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa mengeluarkan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Yogi Nugraha.
"Mengadili, memutuskan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun 3 bulan," baca Tiwik selaku Hakim Ketua Majelis yang selalu berpakaian nyentrik dan memakai gelang gelang emas.
Hukuman terhadap kedua terdakwa, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Yogi, dimana jaksa menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun 3 bulan.
"Kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilakukan jelas meresahkan masyarakat dan telah melanggar norma-norma ketimuran," ujar Tiwik.
Hasil putusan Hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, masih menyatakan pikir-pikir, senada dengan JPU Yogi juga menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kedua terdakwa dalam menjalankan bisnis prostitusi online melalui sebuah blogspot http://cewekpanggilanbatam.blogspot.co.id, menawarkan jasa pemuas nafsu pria hidung belang dengan memberikan tarif yang berbeda untuk setiap tipe pemesanannya.
Untuk short time minimal Rp400 ribu dan maksimal Rp500 ribu selama satu jam. Sedangkan untuk kurun waktu minimal 8 jam dan maksimal 12 jam dikenakan tarif minimal Rp p800 ribu dan maksimal Rp1 juta.
Dalam setiap transaksi yang terjadi, kedua terdakwa mendapat komisi 25 persen dari tarif yang telah ditentukan itu. Selebihnya, dana diberikan ke pemiliki blogspot yakni Anam, yang hingga saat ini hanya dijadikan sebagai saksi.
[af/sidik]