Conti Candra di dampingi pengacaranya saat pers rilis |
"Hal itu berdasarkan AKTA RUPS N0. 18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan dicatat di Sisminbakum Kementrian Hukum dan HAM nomor AHU-0013656.AH.01.Tahun 2016 tentang Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bangun Megah Semesta Nomor AHU2.AH.01.01-827," kata Alfonso Napitupulu
Dimana, lanjutnya, dalam isi surat dari Sisminbakum Kementrian Hukum dan HAM yang menyatakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan , melekat hak dan kewajiban terhadap perseroan atas nama-nama tersebut sebagai berikut : 1. Arron Constantin Jabatan Direktur Utama. 2. Conti Chandra Jabatan Direktur dan Elisa Jabatan Komisaris.
"Dengan adanya perubahan susunan direksi dan Komisaris PT. Bangun Megah Semesta ( The BCC Hotel and Residence), maka surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dan surat penerimaan dan catatan dalam data base sistim admintrasi badan hukum dan HAM RI nomor: AHU-33100.40.22.2014 tertanggal 01-08-2014," ujar Alfonso F.P Napitupulu, S.H.,M.H., dan Edward Banner Purba, S.H yang didampingi Conti Chandra (Direktur), Arron Constantin (Direktur Utama) dan Elisa (Komisaris) dalam siaran pers
Ditmbahkanya, berdasarkan pada Akta RUPSLB PT. Bangun Megah Semesta yang dibuat di Notaris Syaifudin, S.H di Batam tertanggal nomor 38 dengan sendirinya sudah tidak dapat lagi dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usaha pengikatan kerjasama, mengurus perizinan ke instansi pemerintahan terkait PT. Bangun Megah Semesta ( The BCC Hotel and Residence).
"Jadi segala tindakan hukum baik perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerjasama dan hutang piutang terhadap supplier maupun bank yang dilakukan dan dikeluarkan serta ditanda tangani oleh saudara Tjipta Fujiarta, Rikardo Fujiarta, Jenii, dan Jauhari selama mengatasnamakan PT. Bangun Megah Semesta bukan menjadi tanggung jawab dewan direksi yang baru,"kata Alfonso
Ia menegaskan disini bahwa Pak Conti sah dan yang mempunyai legalitas, sebagai pemilik, pemegang saham dan sebagai pengurus PT. Bangun Megah Semesta (The BCC Hotel and Residence), dan semua sudah terdaftar di Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM.
" Terkait proses hukum yang berjalan saat ini, tetap berjalan, yang jelas saat ini klien kami berdasarkan AKTA RUPS N0. 18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan dicatat di Sisminbakum Kementrian Hukum dan HAM nomor AHU-0013656.AH.01.Tahun 2016 tentang Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bangun Megah Semesta Nomor AHU2.AH.01.01-827, adalah pemilik sah,"ujar Alfonso dan Edward
Karena itu, pintanya, kami minta Tjipta dan anak-anaknya segeralah keluar dari The BCC Hotel and Residence, karena mereka sudah tidak memiliki legalitas lagi. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum pada pihak ke 3. Mereka (Tjipta cs) harus lapang dada agar suasana Batam tetap kondusif.
"Terkait putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam yang lalu, yang mana para Hakim menolak gugatan kami, itu putusan belum inkrah, dan tidak ada dalam putusan itu yang menegaskan bahwa itu PT. Bangun Megah Semesta (The BCC Hotel and Residence) milik tergugat, jadi tidak ada alasan Tjipta Cs. akan tetap menguasai perusahaan dan hotel itu, dan jika kalau memang ada keputusan inkrah dan kami kalah silakan mereka kembali ke hotel itu, tapi saat silakan mereka meninggalkan hotel itu, " ujar Edward Banner Purba, S.H.
Sementara itu, Arron Constantin Direktur Utama PT. Bangun Megah Semesta menghimbau kepada seluruh karyawan PT. Bangun Megah Semesta (The BCC Hotel and Residence) untuk tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab dan pihak direksi yang baru akan melanjutkan operasional The BCC Hotel and Residence dibawah pimpinan Marten Endra Mukartono selaku General Manager.
"Saya harap semua karyawan tetap fokus bekerja dan penuh tanggung jawab, karena ini hanya masalah ditingkat managemen saja," jelas Arron Constantin.
Conti Chandra menambahkan, menurutnya kebenaran tidak kemana, karena dikatakannya memang PT. Bangun Megah Semesta (The BCC Hotel and Residence) bukanlah milik Tjipta Fujiarta dan anak-anaknya, sebab ia tidak pernah menerima uang pembelian dari Tjipta Fujiarta.
"Memang perusahaan saya dan hotel itu bukan milik dia, karena dia membeli bukan ke saya tapi ke Wie Meng dkk yang mana sebenarnya saham mereka telah saya beli. Kalau dia keberatan ya gugat saja Wie Meng dkk. Bahkan ia pernah nyatakan di media Batam bahwa dia tidak pernah beli saham ke saya, itu kita ada photo pernyataannya. Saat ini satu saja dia punya izin pengelolaan, yaitu karaoke sekitar 10 kamar, tapi untuk saat ini idealnya Tjipta Fujiarta meninggalkan Hotel dan Perusahaan saya itu, kata Conti Chandra adik Karto pengusaha dan tokoh Batam ini.
[af/sidik]