Saputra Sandi terdakwa kasus cabul |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Saputra Sandy alias Sandy terkait kasus cabul (Perlindungan anak) dihadirkan untuk mendengarkan putusan Hakim Majelis yang dipimpin Hakim Majelis Tiwik didampingi Hakim anggota Endi dan Egi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/10)
Majelis dalam amar putusan, memvonis terdakwa Saputra Sandi dengan hukuman selama 8 tahun serta denda 60 juta dan subsuder 3 bulan penjara bila tidak dibayar.
"Terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan ancaman kekerasan, memaksa , melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)  Undang-Undang  No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," baca Tiwik
Sebelumnya, terdakwa Saputra Sandy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring selama 9 tahun kurungan penjara.
Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Elisuwita langsung menyatakan terima. "Saya terima yang mulia,"sampainya Saputra Sandy
Terdakwa melakukan aksi bejatnya, ketika terdakwa se ijinkan orang tua korban untuk tinggal dirumahnya. Namun kebaikan orang tua korban justru di salah gunakan, dimana terdakwa Saputra Sandy telah merenggut kewanitaan korban.
Korban dipaksa oleh terdakwa dalam melampiaskan nafsunya, sehingga korban mengalami trauma.
[af/sidik]