Terdakwa Apeng dan Aseng warga Malaysia |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Tiga terdakwa pengedar narkotika sabu, dua diantaranya Warga Negara Malaysia yakni Chan Foh Ping alias Apeng, Foong Seng Siew alias Aseng dan Junaidah (WNI), dituntut JPU Andi Akbar di Pengdilan Negeri Batam secara berbeda, Kamis (6/10).
Chan Foh Ping adalah pelaku utama peredaran narkotika sabu di bawa dari Malaysia ke Indonesia lewat Tanjungbalai Karimun, dituntut 16 tahun denda Rp1 Milyar subsider 1 tahun penjara.
Hal berbeda dengan tuntutan terdakwa Aseng dan Junaidah yang disebut sebagai pengedar, dituntut 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan peredaran narkotika karenanya terdakwa Chan Foh Ping dituntut sebagaimana dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 84 ayat (2) UU nomor 08 tahun 1981 KUHAP.
Sedangkan terdakwa Foong Seng Siew dan Junaidah terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," baca Andi Akbar
Ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam unsur-unsur fakta persidangan pemeriksaan saksi. Dimana saat Junaidah memesan 50 gram sabu ke Apeng untuk diantarkan ke TBK dan akan diedarkan di Batam. Dan Aseng kaki tangan Apeng mengantarkanya sabu ke Junaidah.
Usai membacakan tuntutan ketiga terdakwa, Hakim Majelis yang dipimpin Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Taufik serta Jasael bertanya apakah ketiga terdakwa ada pembelaan (Pledoi) bila ada,silakan sampaikan secara tertulis maupun lisan, tanya Hakim Syahrial
"Ada yang mulia, pembelaan kami ajukan secara tertulis," sampainya ketiga terdakwa di kursi pesakitan
Sidangpun ditutup dan ditunda pekan depan, Kamis (13/10) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh ketiga terdakwa.
[af/sidik]