BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Zulfikar bin Muhamad Ali Amin terkait kasus narkotika sabu seberat 2.5 gram di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/7)
Saksi Iwan Setiawan dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa Zulfikar di tangkap oleh petugas Polresta Barelang di Belakang Plaza Batam Mindo Muka Kuning yang sedang mengunggu Azmi.
Saat di temukan, barang sabu tersebut sebanyak satu bungkus sabu di simpan oleh terdakwa di saku celana depan kiri dan satu paket lagi pada saku celana depan kanan.
Menurut saksi, barang sabu tersebut di beli oleh Zulfikar dari Tobing di bilangan Simpangdam seharga Rp8.5 juta dan di jual oleh terdakwa kepada Azmi Rp9 juta sehingga terdakwa memiliki keuntungan sebesar Rp500 ribu, terang saksi.
Azmi, terang saksi adalah orang yang memesan barang sabu pada Zulfikar, dimana sabu tersebut di beli terdakwa dari Tobing (DPO) di Simpangdam.
Atas kesaksian tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakan benar ata ada yang salah dari kesaksian penangkap tersebut. Terdakwa mengatakan sebagian benar, sebagian lagi salah, ucapnya menjawab pertanyaan hakim.
"Yang benar adalah bahwa saya disuruh Azmi untuk membeli barang sabu sebesar Rp8.5 juta, dimana Azmi memberikan kepada saya uang sebesar Rp9 juta," ujarnya.
Menurut terdakwa atas suruhan Azmi tersebut, dia mengarahkan dirinya untuk membeli barang sabu pada Tobing di Simpangdam dengan uang sebesar Rp9 juta.
"Jadi, yang dijadikan barang bukti sebesar Rp500 ribu adalah sisa dari uang yang di berikan oleh Azmi. Sebab barang sabu yang saya beli dari Tobing seberat 2.5 gram seharga Rp8.5 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pidana pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang terdakwa Zulfikar di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Endi SH dan Iman SH dengan JPU Rita Sembiring SH. (Ag/sidik)