SURABAYA I EXPOSSIDIK.COM - Terkait pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) pada Juli 2016 akhirnya Presiden Jokowi angkat bicara, dimana hal ini diungkapkannya saat menyampaikan sambutan di acara Sosialisasi UU Tax Ammesty di Convention Hall Grand City Surabaya Convex, Surabaya (15/7)
Presiden mengatakan bahwa tujuan adanya program tax amnesty adalah untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan yang lain.
"Percayalah, bahwa ini untuk kepentingan bangsa dan negara bukan yang lain," ucap Presiden seperti dilansir Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakakan bahwa UU Tax Amnesty merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
"Uang yang ada di dalam negeri dideclare dan uangnya ada di luar negeri dibawa masuk, ini persaingan antar negara, ini kesempatan semuanya untuk berpartisipasi terhadap negara," kata Jokowi.
Menurutnya, dengan UU Tax Amnesty penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini, ujarnya, adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan.
Perlambatan ekonomi dunia dan persaingan antar negara dalam mendatangkan arus modal dan investasi juga menjadi alasan lain.
"Dalam situasi persaingan seperti ini, yang kita perlukan partisipasi dari bapak-ibu semuanya. Berpuluh-puluh tahun ada uang disimpan di luar, yang nikmati siapa? negara itu, padahal ini adalah uang kita semuanya," ujar Presiden.
Sumber setneg