BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menghadirkan saksi penangkap dari Propam Polda Kepri yaitu Lilik Sugiarto dan Dedi isdianto terkait perkara terdakwa Yondrialis kasus penembakan Marsulina Situngkir, Rabu (13/7)
Menurut saksi awalnya dapat informasi dari pimpinan bahwa ada penembakan di daerah Nagoya. Ketika itu, terdakwa sudah berada di Rumah Sakit Harapan Bunda, sedangkan korban di rawat di lantai tiga.
Saksi memaparkan bahwa pengakuan terdakwa saat di intograsi mengatakan telah terjadi cekcok (Keributan) antara terdakwa dengan si korban, dimana korban meminta terdakwa untuk menikahi dirinya. Sedangkan terdakwa tidak mengiyakan.
"Korban, Marsulina, mengajak terdakwa menikah, namun terdakwa menolak karena terdakwa sudah mempunyai keluarga," terang saksi di persidangan.
Akibat cekcok tersebut, terdakwa mengeluarkan senjata api (Pistol) miliknya untuk mengertak dan menakut-nakuti korban, sehingga korban mengalami luka tembakan dibagian lengan kanan.
Atas perbuatannya tersebut, keluarga terdakwa menanggung biaya pengobatan korban di rumah sakit.
Selain itu, saksi juga menuturkan bahwa terdakwa selama ini berkelakuan baik dan tidak macam-macam dan terdakwa dengan korban sudah pacaran selama 1 tahun. Terdakwa di tangkap di rumah sakit tidak melakukan perlawanan, jelas saksi.
Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya mengatakan bahwa dia mendapat informasi korban sakit maka dirinya membelikan obat untuk korban. Setelah itu, dia mengantar obat tersebut ke koskosan korban.
Dikoskosan itulah, terangnya, terjadi cekcok antara dirinya dengan korban yang mana korban minta untuk di nikahi. Dimana dia meminta waktu agar korban bersabar
"Karena permintaan itu belum terpenuhi terjadilah cekcok, lalu saya gertak dengan pistol. Waktu itu, korban posisinya sedang berbaring lalu saya letakkan senjata disampingnya ternyata pistolnya meledak," jelas Yondrialis.
Terdakwa juga menambahkan bahwa akibat terkena tembakan itu, dirinya langsung membawa korban ke rumah sakit.
"Saya juga minta maaf pada keluarga korban, membayar biaya perobatan korban serta melakukan perdamaian," terangnya.
Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Yondrialis dari Binkum Polda Kepri, Abdul Hakim Rijal dan AKP Edi Eiyanto terlihat menyampaikan surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban kepada majelis hakim.
Sidang terdakwa anggota Polri ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Topik SH di dampingi Hera SH dan Iman SH dengan JPU Rumondang Manurung SH. Yang unik dalam sidang kali ini adalah bahwa pengakuan korban pada sidang lalu mengatakan korban menolak untuk di nikahi, bukan dia minta dinikahi seperti keterangan saksi dan terdakwa. (Af/sidik)