BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Andi Putra Tanjung terdakwa kasus pembunuhan yang menyebabkan korban M Peter meninggal di Batu Merah Bawah Gang Todak Batu Ampar dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Bani Ginting di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/7)
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra mempersilahkan terdakwa untuk berkordinasi dengan penasejat hukum terkait dakwaan yang dibaca JPU.
"Terhadap dakwaan JPU apakah terdakwa mengajukan eksepsi, silahkan kordinasi dahulu dengan penasehat hukum," sampai Endi pada terdakwa
Melalui penasehat hukumnya, meminta waktu pada majelis untuk eksepsi terdakwa. "Kami mohon waktu untuk mengajukan eksepsi yang mulia," pinta penasehat hukum
Dalam kesempatan tersebut Hakim Ketua Majelis Endi SH memberikan waktu satu minggu terhadap terdakwa dan penasehat hukum untuk menyiapkan eksepsi.
"Mengingat saksi yang mau dihadirkan JPU dan terdakwa banyak, maka sidang kita agendakan dua kali dalam seminggu," ujar Endi
Dalam dakwaan JPU pada hari Rabu tanggal 30 Maret lalu, terdakwa dengan sengaja berencana melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Peter alias Petir.
Akibatnya luka tusukan yang dialami korban, menyebabkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 340, atau kedua pasal 338, atau ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sidang kasus pembunuhan ini di Pimpim Hakim Ketua Majelis Endi SH di dampingi Jasael SH dan Candra SH sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH (Af/sidik)