BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Mafia Narkotika jenis sabu seberat 3 kg yang dikendali dari Lapas Surabaya, Terdakwa Tejo Baskoro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua di Pengadilan Negeri Batam selama seumur hidup, Senin (11/7)
Dalam amar tuntutan terdakwa Tejo Baskoro yang dibaca JPU Martua di katakan bahwa terdakwa Tejo Baskoro terbukti secarah sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa Tejo Baskoro terbukti secarah sah telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," baca Martua
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim yang di pimpin Taufik SH mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya baik secara lisan maupun tulisan.
Sesusai hukum saudara terdakwa diberi hak untuk menyampaikan pembelaan, baik tertulis ataupun lisan, bagaimana saudara terdakwa, apakah mau menyampaikankkannya secara lisan atau tertulis, tanya Taufik kepada Tejo Baskoro.
Terdakwa mengatakan pada majelis akan memberikan pembelaannya dengan cara tertulis. "Saya akan membuat pembelaan tertulis yang mulia," ucap Tejo kepada majelis di persidangan.
"Baik kalau begitu Senin depan agenda pembelaan dari terdakwa, " ujar Taufik.
Karena terdakwa di jerat hukuman seumur hidup, maka majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk di dampingi oleh penasehat hukum yang telah di tunjuk. Walaupun terdakwa ingin maju sendiri tanpa penasehat hukum.
Tejo Baskoro adalah pengendali barang Narkotika jenis sabu dari Lapas Surabaya melalui kurirnya Sri Umi dan Kurniati sudah divonis Hakim PN Batam selama 17 tahum dalam kurungan penjara. Dimana Sri Umi dan Kurniati ditangkap BNN Pusat di Top 100 Jodoh, Batam.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Taufik Abdul Halim Nenggolan SH didampingi Egi Novita SH dan Candra SH (Af/sidik)