JAKARTA I EXPOSSIDIK.COM - Terkait pembangunan pipa gas yang ada di Duri, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk dan PT Pertamina (persero) di tugaskan oleh pemerintah melakukan pembangunan.
Hal tersebut di perkuat dengan di terbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral No.4975 K/12/MEM/2016. Dimana, PGN dan Pertamina harus membangun secara bersama infrastruktur gas tersebut.
Ada sekitar tujuh poin yang diatur dalam hal penugasan pembangunan pipa gas bersama. Yaitu, pemerintah menugaskan kepada PT Pertamina dan PGN agar membangun dan mengoperasikan secara bersama pipa gas ruas Duri-Dumai.
Dalam pembangunan dan pengoperasian dilakukan menggunakan anggaran masing-masing perusahaan.
Pelaksanakan kegiatan kedua perusahaan wajib merampungkan pembangunan paling lambat hingga kuartal I 2017, melaksanakan pengoperasian pipa gas beserta infrastruktur pendukungnya secara berkelanjutan.
Dan, mengajukan permohonan izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa kepada Menteri ESDM, menyiapkan perizinan terkait penugasan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi.
Serta menyampaikan laporan secara tertulis dan berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian.
Badan Pengatur akan memberikan hak khusus dan tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee). Apabila terjadi hal yang mengganggu proses pembangunan dan pengoperasian, kedua perusahaan harus melakukan langkah-langkah darurat, melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada Dirjen Migas.
Pihak PT Pertamina dan PGN wajib melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 27 Juni 2016.
sumber bisnisindonesia