BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Muhammad Ali bin Anasri pemilik Narkotika jenis sabu berat 28,38 gram di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/7)
Dalam amar tuntutan yang di bacakan JPU Frihesty menuntut terdakwa Muhammad Ali bin Anasri selama 8 tahun dalam kurungan penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Malaysia.
Selain menuntut terdakwa 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar subsudair 1 tahun, baca Frihesty
Sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim,terdakwa melalui penasehat hukumnya, Elisuwita mengajukan pledoi dengan cara lisan dan memohon keringanan hukuman karena terdakwa tulang punggung keluarga.
"Karena terdakwa jadi tulang punggung keluarga yang mana memiliki istri dan anak, kami mohon majelis meringankan hukuman terdakwa," pinta Elisuwita
Pada tanggal 17 Maret 2016 terdakwa Muhammad Ali bin Anasri ditangkap Bea dan Cukai yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center ketika melewati xray.
Terdakwa membawa 2 bungkus serbuk kristal plastik dari Malaysia dengan harga RM1500 dan terdakwa mengaku mendapat sabu daru Among (DPO).
Terdakwa membawa sabu dua bungkus ke Batam dengan cara memasukkan ke mulut dengan menelannya.
Sidang dengarkan tuntutan terdakwa Muhammad Ali bin Anasri dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap didampingi Taufik dan Chandra sebagai anggota. (Af/sidik)