BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pria Tua paruh baya warga negara Singapura terdakwa terkait kasus keimigrasian, Teo Boon Tiak alias Tomi divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam sangat rendah. Yaitu, selama 1 tahun penjara denda Rp10 juta subsider 6 bulan, Kamis (14/7)
Padahal, terdakwa di kenai dakwaan tunggal oleh JPU yaitu pasal 126 huruf (c) yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja © memerikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Repubik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain di pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Endi SH yang didampingi Jasael dan Chandra sebagai anggota di katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana sesuai dakwaan tunggal JPU.
Terdakwa Teo melanggar UU Keimigrasian dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 dan dengan segaja memberikan data yang tidak sah (palsu) untuk tinggal di Indonesia.
Selain itu, baca Endi, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 Bulan.
Pada kesempatan tersebut, hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa menyalahgunakan ijin tinggal di Indonesia dengan mengunakan data palsu dalam pengurusan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Batam serta KTP dan KK yang dikeluarkan Dinas Pendudukan Batam.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa paspor yang dikeluarkan Imigrasi Batam dikembalikan pada Imigrasi Batam, bacanya.
Saat mendengarkan hasil putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Teo didampingi penerjemah dan menyatakan terima putusan dari majelis hakim. Sedangkan, JPU Arie Prasetyo menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia atas putusan tersebut," ucap Arie SH di persidangan (Af/sidik)