BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Yeremias, terdakwa kasus narkoba, di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/6).
Majelis Hakim yang di pimpin Ketua Majelis, Endi SH dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Yeremias terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum untuk di jual, menjual, memberi, menerima narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa, baca Endi SH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karenanya, majelis hakim memutus terdakwa yeremias dengan putusan 8 tahun penjara denda 1 milyar dengan subsidaer 6 bulan. Bila denda tidak di bayar maka di tambahkan kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa Yeremias di vonis 8 tahun penjara di potong masa tahanan," baca Ketua Majelis Hakim Endi SH di persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa agar tetap di tahan. Sedangkan barang bukti tujuh paket sabu di sita oleh negara untuk di musnahkan.
Usai pembacaan putusan, majelis bertanya pada terdakwa menerima atau banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Terdakwa diberikan waktu selama seminggu untuk menjawab, baca majelis.
Terdakwa Yeremias setelah berunding dengan penasehat hukumnya mengatakan bahwa dia menerima putusan tersebut. "Saya menerima putusan tersebut yang mulia," ucap Yeremias.
Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Yogi SH bahwa pihaknya menerima putusan dari majelis atas terdakwa Yeremias.
Sidang putusan di pimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH di dampingi Jasael SH dan Candra SH sebagai anggota dengan JPU Yogi SH. (Ag/sidik)