BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Faisal bin Rajali di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Rita Sembiring SH di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6)
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rita Sembiring, terdakwa Faisal terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia dengan berat 210 gram ke Batam. Selain itu, terdakwa juga menyimpan 2 bungkus sabu dalam tas ranselnya.
Menurut Rita, terdakwa Faisal sudah memenuhi unsur yang di dakwa, dimana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I (Sabu ), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karenanya, menuntut terdakwa Faisal selama 12 tahun dalam penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan denda sebesar 1 milyar subsudair satu bulan, baca Rita Sembiring.
(Baca juga)Faisal bin Rajali, terdakwa kurir sabu Malaysia seberat 210 gram
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU dipimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH didampingi Yona Ketaren SH dan Jasael SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum negara Eliswita SH yang ditunjuk Pengadilan. (al/sidik)