TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Walikota Tanjung Pinang Lis Darmansyah berkunjung ke Kampung Banjar dalam rangka silaturahim sekaligus untuk meluruskan masalah terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kampung Banjar (8/6)
Lis Darmansyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sejak tahun 1986 status Kampung Banjar sudah menjadi kawasan RTH sebagai hutan konversi. Akan tetapi, pada tahun 2013 terjadi perubahan wilayah RTH.
Menurut Lis di Tanjung Pinang terdapat 51 titik yang ditetapkan sebagai RTH, salah satunya adalah Kampung Banjar.
"Penetapan RTH ini sudah melalui kajian, dimana di Air Raja saja dahulu terdapat sekitar 66 hektar lebih, tapi sekarang tinggal 54 hektar karena adanya pengurangan," terang Lis
Lis memaparkan bahwa dengan adanya 51 titik RTH yang ada di Kota Tanjung Pinang maka perlu untuk dilakukan pengkajian, karena pada wilayah RTH ini sudah terjadi pemukiman padat penduduk.
"Saya berharap, pada September nanti, ketika APBDPerubahan akan dilakukan pengkajian ulang terhadap 51 titik RTH agar pada tahun depan dapat direvisi untuk dilakukan pemutihan," paparnya
Lis juga menambahkan terkait permasalahan RTH Kampung Banjar, Pemko Tanung Pinang akan mencari solusinya, akan tetapi dalam penanganannya harus melalui kajian akademis agar memiliki legalitas yang jelas nantinya, tambah Lis.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan Pemko Tanjung Pinang Mekhwanizar, Kepala Bapeda Hamalis, para Kabag, Camat dan Lurah Air Raja. (sal/red)