BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Usai dakwaan ketiga terdakwa yakni Samsuardi alias Acok,Hendra Swandi alias Udin dan Heru Ramadhan dibacakan JPU Frihesti. Ketiga terdakwa dengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam,saksi yang dihadirkan yaitu saksi polisi penangkap dan saksi Sri istri Riko alias Eko bin Syawal (DPO), Senin (13/6)
"Awalnya dapat informasi dari negara Malaysia yang menyatakan bahwa ada kapal pancung yang membawa penumpang TKW dari Batam terbalik di perairan Johor Malaysia," ujar saksi penangkap
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi bahwa korban Tumiati diberangkatkan oleh Hendra Swandi melalui Riko (DPO) keluar negeri Malaysia melewati pelabuhan tikus. pihaknya mengamankan terdakwa Hendra, Samsuardi dan Heru di Pelabuhan Internasional Batam Center dan melakukan pengembangan.
"Tumiati diberangkatkan ke luar Negeri Malaysia lewat jalur pelabuhan tikus yang diberangkatkan oleh Riko (DPO ) dengan menggunakan kapal pancung," jawabnya saksi penangkap
Dilanjutkan saksi Sri mengatakan, saat itu suami menghubungi saya dan menyatakan bahwa ada nanti yang menitipkan orang kerumah. Dan pada saat itu Mas Heru datang kerumah dan menitipkan orang yang bernama Tumiati,serta Heru memberikan uang pada saya sebesar 900 ribu.
"Setelah itu suamiku datang kerumah untuk menjemput Tumiati dan mengambil uang yang dititipkan Heru pada saya," tutur Sri
Ketika ditanya Hakim pekerjaan suaminya yaitu Riko. Sri menjawab tidak mengetahui apa pekerjaan suaminya.
"Yang saya tahu suami saya kerjanya berkebun. Dan uang yang 900 ribu yang dititipkan Heru, itu saya tidak tau darimana. Karena sampai sekarang, sejak dari kejadian suami saya tidak tau dimana sekarang," terang Sri
Sidang ketiga terdakwa kasus pemberangkatan TKW keluar negeri dipimpin Hakim Majelis Tiwik yang didampingi Hakim anggota Vera Yetti dan Egi.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, JPU Frihesti mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindunganTenaga kerja Indonesia Jo pasal 56 ke-1 KUHP (al/sidik)