BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa kasus narkoba, Endang dan Rory di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Isnan SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/6).
JPU Isnan, saat pertama kali membacakan tuntutan terdakwa Endang yang di lanjutkan dengan terdakwa Rory.
Terhadap terdakwa Endang, JPU Isnan mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai dan memiliki barang narkotika jenis sabu. Atas perbuatan tersebut maka JPU menuntut terdakwa Endang selama 12 tahun penjara.
"JPU menuntut terdakwa Endang selama 12 tahun penjara dengan denda 3 milyar subsider 1 tahun penjara," baca JPU Isnan.
Selanjutnya, JPUpun membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rory. Dimana terdakwa Rory terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika.
Akibat perbuatan terdakwa Rory tersebut, baca JPU, maka pihaknya menuntut terdakwa 16 tahun penjara denda 3 milyar dangan subsider 1 tahun penjara. JPU juga meminta terdakwa tetap di tahan di penjara.
"Terdakwa Rory di tuntut selama 16 tahun penjara denda 3 milyar subsider 1 tahun. Dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan di penjara," baca Isnan.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim bertanya pada penasehat hukum ke dua terdakwa kapan bisa melakukan pembelaan agar bisa cepat. Kedua penasehat hukum itu meminta pada majelis waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan.
"Saya minta waktu satu minggu, yang mulia," ucap Jakobus Penasehat Hukum terdawa Endang yang diikuti oleh penasehat hukum Rory.
"Saya minta penasehat hukum tidak meleset dan mengagendakannya pada hari Senin, mengingat Ini sangat penting untuk mempercepat proses hukum, sehingga terdakwa tidak dirugikan," pinta Ketua Majelis Hakim Endi SH pada penasehat hukum.
Sidang dakwaan di pimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH di dampingi Topik SH dan Jasael SH dengan JPU Isnan SH. Sidang dilanjutkan Senin (20/6) dengan agenda pembelaan. (Ag/sidik)