BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Penasehat Hukum terdakwa Hendra dan Khaw Han Leong menghadirkan saksi Adichard. Sementara saksi terdakwa Sugiarto alias Anggi tidak ada di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6)
Saksi Juliu menerangkan dipersidangan bahwa dia kenal dengan Khaw Han Leong ketika adiknya Mr You menyuruh dia mengantar uang ke abangnya Khaw Han Leong.
"Mr You menyuruh saya antar uang pada Khaw Han Leong ada 3 kali, dan bertemu denganya ada 8 kali. Selain itu, Khaw Han Leong pernah mengajak saya makan di foodcourt 72 Nagoya," ujarnya di persidangan.
Menurutnya, selama kenal dengan Khaw Han Leong dia tidak pernah melihat terdakwa memakai narkoba. Dan setahu dirinya terdakwa Khaw Han Leong tinggal di hotel sendiri dan tidak melihat ketiga terdakwa bersama-sama.
Ketika di tanya JPU Imanuel Tarigan terkait kapasitas Juliu menjumpai Khaw Han Leong, dia mengatakan karena di suruh adiknya menghantarkan uang.
"Saya menjumpai Khaw Han Leong, karena disuruh adiknya untuk antar uang, mengingat adiknya yaitu Mr You adalah satu kerjaan dengan saya," terangnya.
Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa kaget ketika adik terdakwa mengatakan bahwa Khaw Han Leong ditangkap oleh polisi karena tersangkut kasus sabu.
Sementara itu, dalam sidang tersebut juga di hadirkan satu orang saksi Risna oleh penasehat hukum terdakwa Hendra.
Saksi Risna dalam keterangannya mengatakan bahwa setahunya pekerjaan Hendra adalah sebagai buruh bongkar muat barang dari kapal dari Malaysia ke Batam yang sandar di Sengkuang.
Saksi Risna juga menuturkan bahwa saksi terakhir berjumpa dengan terdakwa di Hotel Fasifik saat mengawani terdakwa minum-minum. "Saya juga tidak pernah melihat Hendra memakai atau menjual narkoba," ujarnya.
Ketika Hakim Ketua Majelis, Endi Nurindra SH bertanya pada saksi terkait kegiatan Hendra sehari-hari, saksi Risna mengatakan tidak mengetahuinya.
"Saya tidak pernah jumpa Hendra di rumahnya, makanya saya tidak mengetahui kegiatan Hendra sepenuhnya. Yang aku tahu Hendra bekerja sebagai buruh bongkar muat kapal," jelasnya.
Usai pemeriksaan kedua saksi, terdakwa Hendra dan Khaw Han Leong menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua dan tidak ada yang salah.
Usai sidang, Penasehat Hukum Khaw Han Leong mengatakan bahwa keterangan saksi Adicard Juliu mengatakan tidak pernah tahu atau melihat terdakwa Khaw Han Leong memakai dan menjual narkoba.
"Ya, itu sesuai fakta persidangan keterangan saksi Adicard mengatakan terdakwa Khaw Han Leong tidak memakai dan menjual narkoba," jelas Tantimin SH. (al/sidik)