BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Malik bin Daeng Marua, Nahkoda Kapal KM Anur GT 5 yang ditangkap Polair Polda Kepri di perairan Temoyong kembali jalani sidang untu mendengarkan keterangan saksi penangkap di PN Batam, Rabu (8/6)
Saksi penangkap mengatakan bahwa kapal ditangkap anggota Polair diperairan Temoyong. Karena kapal tidak memiliki ijin SPB dan bermuatan barang, lalu kapal itu diserahkan ke Bea dan Cukai Batam.
"Karena Kapal KM Anur GT 5 tidak memiliki ijin Surat Perintah Berlayar (SPB ),layak atau tidaknya berlayar harus diketahui oleh Shabandar," ujar Safaruddin anggota Polair Polda Kepri dipersidangan.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Malik mengakui bahwa kapal yang dinahkodainya tidak memiliki ijin SPB yang dikeluarkan Shabandar, tapi hanya memiliki surat yang dikeluarkan RT /RW.
"Kami tidak ada Ijin Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Shabandar, biasanya kami berlayar hanya memakai surat dari RT /RW saja," kata Malik
Malik memaparkan bahwa Kapal kayu KM Anur yang di Nahkodainya adalah milik Hasanuddin alias Nurdin warga Tembilahan. Dia hanya mendapatkan upah sebesar 1 juta. Namun, saat berangkat dari Tanjung Gundap Batam gaji (upah) belum diterimanya. Malik juga mengaku bahwa barang yang ada dalam kapal bermacam-macam.
Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Majelis Tiwik yang didampingi hakim anggota Vera Yetti dan Egi menyampaikan pada terdakwa untuk tidak berlayar ketika dokumen belum ada. (al/sidik)