BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Wardiaman terdakwa kasus pembunuhan di hadirkan untuk mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/6).
Saksi Wawan, yang pertama kali di persilahkan saat di tanya JPU Bani Ginting apakah saksi melihat sendiri atas kesaksian yang di berikan, saksi mengatakan bahwa dia tahu dari keterangan terdakwa dan tidak melihat langsung.
"Saya tahunya dari keterangan terdakwa pak jaksa, tapi tidak melihatnya secara langsung," terang saksi di persidangan.
Ketika di tanya kembali apakah saksi melihat sendiri terdakwa pingsan karena adanya penyiksaan dari penyidik, saksi mengatakan tidak melihat langsung hanya tahu dari keterangan terdakwa.
Sedangkan saksi kedua, Nazara mengatakan bahwa dia tidak kenal dengan terdakwa, tapi karena ada informasi bahwa ada warga Nias yang di tahan di Polresta Barelang terkait kasus pembunuhan, maka atas nama persatuan warga Nias dia bersama anggota mengunjungi warganya yang di tahan tersebut.
Dia menuturkan saat berkunjung ke Polresta Barelang, terdakwa mengatakan bahwa dia merasa takut, terancam dan di bawah tekanan karena katanya terdakwa mau di buang ke Barelang.
"Kata terdakwa Wardiaman, dia diancam dan mau di buang ke Barelang sehingga dia takut dan teraman," terang saksi Nazara
Menurut Nazara, dari keterangan yang di dapat dari terdakwa tersebut, kondisi terdakwa sangat terancam dan diapun takut, karena dia di dalam tekanan penyidik.
Selain itu, saksa Nazara juga pernah meminta terdakwa untuk berkata jujur, bila melakukan hal tersebut, tapi terdakwa mengatakan padanya bahwa dia tidak melakukan pembunuhan.
Saksi Nazara ketika di tanya JPU kembali, apakah saksi melihat langsung bahwa terdakwa di siksa, hipnotis dan tekan oleh penyidik. Nazara mengatakan dia tidak melihat langsung, tapi dari keterangan terdakwa.
"Saya tidak melihat langsung, tapi dari keteangan terdakwa Wardiaman," ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa Bani Ginting.
Sidang dengan terdakwa Wardiaman dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH.
Sidangpun di tunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/6) dengan agenda menghadirkan saksi dari penasehat hukum. (Ag/sidik)