BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Sepasang suami istri asal Medan yaitu terdakwa Anwar Thamin alias Asun dan Yulia alias Ayun membawa Narkotika jenis pil ekstasi dari Malaysia disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda dengarkan dakwaan dan keterangan saksi dari Bea dan Cukai serta dari BNNP Kepri, Senin (13/6)
Pada tanggal 11 Maret 2016 petugas Bea dan Cukai Batam yang bertugas di pelabuhan feri Internasional Batam Center menangkap terdakwa Anwar dan Yulia ketika mau keluar dari pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
"Kedua terdakwa ditangkap ketika sandal yang dimasukkan dalam mesin Xray didapat berbentuk butiran yang diduga Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam sandal kedua terdakwa, ternyata yang didalam sandal tersebut adalah Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2684 buti," terang saksi dari Bea dan Cukai
Dilakukan pemeriksaan berupa sepatu maupun sandal bagi penumpang yang datang dari Malaysia itu, karena perintah dari pimpinan, terang saksi Bea dan Cukai yang bertugas di pelabuhan internasional Batam Center.
Sidangpun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari BNN Kepri. Menurut terdakwa Anwar dan Yulia ketika dilakukan pemeriksaan, bahwa barang yang dibawanya mau dibawa ke medan dan mendapatkan upah sebesar 10 juta. Dan seaudah sampai ke Medan ada yang menjemput kedua terdakwa, terang saksi BNNP Kepri.
Akibat perbuatan kedua terdakwa didakwa dalam primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan Subsudair Pasal 112 Ayat (2Â) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang pasangan suami istri kasus Narkotika jenis pil ekstasi sebesar 2684 butir dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di dampingi Vera Yetti dan Egi SH sebagai anggota. (al/sidik)