BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Candra Kirana terkait kasus penipuan uang lewat tranfer rekening di hadirkan untuk mendengarkan saksi korban Rosmini di Pengadilan Negeri Batam (9/6)
Korban dalam kesaksiannya menuturkan, awalnya dia dihubungi oleh terdakwa dengan mengirimkan SMS yang meminta bantuan berupa uang dengan alasan disuruh atasan yang betugas di Karo SDM Polda Kepri.
Karena perintah dan yang meminta atasan, maka dia meminta nomor rekening agar bisa di tranfer dan terdakwapun langsung mengirimkan nomor rekening.
Setelah itu, terangnya, dia mentranfer uang tersebut.
"Pertama saya tranfer Rp7 juta, kedua Rp8 juta dan ketiga anak saya yang transper melalui setoran bank sebesar Rp5 juta," terang Rosmini di persidangan.
Karena merasa ada keanehan karena sudah tiga kali mentranfers selama satu hari Rosmini meminta bantuan atasannya apakah betul sopir pribadi Karo SDM memintanya untuk mentranfer uang.
Lalu, terangnya, setelah tahu bahwa dirinya kena tipu lalu maka dia pasrah dan membuat laporan ke Polda Kepri. "Setelah tahu kena tipu saya langsung buat laporan ke polisi," ujarnya.
Setelah meminta keterangan korban agenda di lanjutkan dengan meminta keterangan saksi penangkap dari pihak kepolisian.
Saksi penangkap di persidangan menuturkan bahwa setelah mendapat informasi hasil laporan korban Rosmini, pihaknya menghubungi Bank BRI dan menanyakan alamat pemilik no rekening atas nama Vivi Oktavia Widingsih.
Setelah mendapatkan informasi dan alamat pemilik nomor rekening atas nama tersebut yang berada di daerah Babelan Bekasi, pihaknya langsung turun ke lapangan.
"Setelah mendapatkan alamatnya, kami langsungsung menuju alamat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Waktu itu, terdakwa ada dirumah bersama istri dan anaknya," terang saksi penangkap.
Saat ditangkap, terangnya, terdakwa mengatakan tidak mengetahui nomor rekening atas nama Vivi karena katanya dia hanya disuruh oleh Faisal. Dan Faisal lah yang mengatur semuanya.
Atas keterangan kedua saksi itu majelis bertanya pada terdakwa,apakah ada yang salah dari kesaksian tersebut, terdakwa menjawab tidak ada. "Tidak ada yang mulia, semua benar," jawab terdakwa Candra
Sementara itu, atas pemeriksaan terhadap terdakwa Candra Kirana mengakui dan hanya bertugas menarik uang ketika korban sudah mentransper ke nomor rekening.
"Saya disuruh oleh Faisal (DPO) menarik uang dari ATM dekat Indomaret daerah Bekasi. Waktu itu uang sudah masuk 20 juta ke rekening Vivi Oktavia," bebernya.
Candra juga memaparkan cara mengambil uang, dimana uang yang berasal dari korban di tarik dan di tranfer ke rekening BRI atas nama Arief, kemudian lagi ditransper rekening BTN atas nama Riki Maulana, sehingga uang yang masuk,bisa ditarik semuanya dengan cara mentranssper uang ke ATM yang lain, jelasnya
Dari hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan komplotanya dalam kasus penipuan, terdakwa mengaku hanya mendapatkan upah dalam sebulan 4 juta.
Namun ketika ditanya JPU Mega Tri Astuti, bagaimana cara terdakwa Candra dan Faisal dalam menipu orang dengan menghubungi korban, Candra mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu, yang melakukan ini semuanya adalah Faisal dan dialah yang mengatur semuanya," ucapnya.
"Memang saya dengar pembicaraan yang dilakukan Faisal apabila ada korban yang mau di olah, tapi saya tidak tahu apa yang dibicarakanya. Dan korbannya rata-rata pejabat," ungkap Candra polos. (al/sidik)