Pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan dari provaider Tekomsel tidak bisa menghadiri persidangan. Karenanya, kesaksian ahli tersebut di bacakan langsung oleh JPU Bani Ginting.
Usai membacakan keterangan dari saksi ahli, sidang dilanjutkan kembali dengan agenda meminta keterangan dari terdakwa Wardiaman Zebua.
Terdakwa dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya sudah 6 tahun tinggal di Batam, yaitu sejak tahun 2010 lalu. Sebelumnya, dia tinggal di Palembang bersama dengan saudara laki-lakinya.
"Saya ke Batam ingin mencari pekerjaan, dan saat saya tiba di Batam saya di jemput oleh abang saya yang sudah lebih dahulu tinggal di Batam," terangnya di persidangan.
Menurutnya, pertama kali sejak berada di Batam dia bekerja di Decimall sebagai petugas EDP. Dimana pekerjaan ini hanya dilakoninya selama 5 bulan saja, mengingat ada pembukaan calon PNS di Nias, sehingga dia recent dan pulang ke Nias.
Setelah ujian CPNS, karena terlalu lama menunggu hasil ujian, diapun kembali ke Batam. Tidak berlangsung lama, diapun diterima bekerja di PT Kincu Prima yang berlokasi di Bengkong PLTD, ujarnya.
Saat JPU Bani Ginting bertanya pada terdakwa apakah benar bahwa bahwa dirinya membuka celana hingga separuh lutut seperti saat rekontruksi yang dilakukan oleh polisi. Terdakwa mengatakan bahwa dia dalam tekanan.
"Saya melakukan itu saat rekontruksi karena ada tekanan dari pihak polisi," ujarnya.
Tapi, tanya JPU Bani, itukan sesuai dengan kesaksian terdakwa dalam BAP dan saat rekontruksi juga sama. Mengapa saat ini anda membantahnya. Terdakwapun terdiam sejenak, hingga suasana sidangpun menjadi hening.
Lain lagi dengan pertanyaan JPU Rumondang. Dia langsung mencecar terdakwa dengan pertanyaan yang menjebak dan membuat terdakwa tidak berkutik.
Rumondangpun bertanya pada terdakwa apakah saat diperiksa oleh penyidik di dampingi oleh penasehat hukum dan sistemnya tanya dan dijawab. Terdakwa mengatakan benar bahwa dia didampingi penasehat hukum dan penyidik bertanya lalu dia menjawab.
"Iya, saya di dampingi penasehat hukum," jawabnya dengan gaya lambat.
Lantas, tanya Rumondang lagi, jika demikian apakah setelah itu terdakwa membaca kembali lalu menandatangi BAP, terdakwa kembali meniyakan pertanyaan JPU tersebut.
Klo begitu, tambah Rumondang mengapa terdakwa membantah adanya rekontruksi yang ada adegan terdakwa menurunkan celana hingga sampai ke lutut, tanya rumondang kesal.
Rumondangpun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang benar dan jujur, mengingat kesaksian terdakwa akan membantu meringankan hukuman.
"Itu terserah anda, karena kesaksian andalah yang bisa meringankan hukuman," ucap Rumondang sedikit geram.
Sementara itu, pertanyaan Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH kepada terdakwa sama dengan JPU Rumondang, yaitu seputar BAP dan kontruksi di TKP yang juga di bantah oleh terdakwa Wardiaman.
"Itu tidak benar yang mulia, saya di bawah tekanan," ucap terdakwa Wardiaman yang kekeh menjawab.
Kan anda di dampingi penasehat hukum, jelas Zulkifli SH, jadi di mana anda sebagai terdakwa bisa di tekan oleh pihak peyidik, yang benar ajalah anda ini, ucap Ketua Majelis Hakim geram.
"Memang, saya tahu bahwa anda sebagai terdakwa mempunyai hak ingkar, tapi yang kami butuhkan adalah kejujuran saudara, sehingga kami bisa memutus dengan adil," terangnya.
Selain itu, saat JPU membeberkan beberapa barang bukti yang di perlihatkan pada terdakwa sebagian besar diiyakan. Tapi ada salah satu baju korban yang di perlihatkan dan berwarna putih, terdakwa ketika di tanya JPU tidak tahu.
Sidang kasus Wardiaman di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Hera SH dan Iman SH sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH dan Rumondang SH.
Sidangpun di tunda hingga Kamis, dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi dari penasehat hukum. (Ag/sidik)