BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menuntut terdakwa Widiya bin Juanto dan Junaidi Zakaria selama 15 tahun denda 1M subsudair 6 bulan,sementara terdakwa Nurcholis bin Imam Syafii dituntut 17 tahun denda 1 M subsudair 6 bulan.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," baca Rumondang
Dalam amar tuntutan JPU Rumondang,barang bukti berupa sabu yang dirampas dan dimusnahkan 719 gram. Dimana barang bukti jenis sabu disita dari terdakwa Widiya 101 gram dan terdakwa Nurcholis 619 gram. Sedangkan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza No Polisi BP 1207 JS dirampas untuk Negara.
Dengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Rumondang, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Jacobus Silaban.
Sebelum tuntutan ketiga dibacakan JPU Rumondang minta pada Hakim supaya yang membacakan hanya dengan pokok perkara ketiga terdakwa, tapi Jacobus penasehat hukum ketiga terdakwa keberatan.
"Keberatan yang mulia, saya ditunjuk ketiga terdakwa mendampingi sudah dipertengahan persidangan. Dan pemeriksaan saksi penangkap sudah selesai diperiksa. Jadi ketiga terdakwa saya dampingi sudah dipertengahan persidangan. Mohon yang mulia supaya tuntutan ketiga terdakwa dibacakan semua," ucap Jacobus
Usai tuntutan dibacakan JPU, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 23 juni 2016 dengan agenda pembelaan ketiga terdakwa. (al/sidik)