BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Edward Harris Sinaga yang sebelumnya adalah Wakil Ketua PN Denpasar, Bali pada Jumat sore (10/6) diresmi di lantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Batam menggantikan Aroziduhu SH yang di promosikan menjadi Ketua PN Bekasi
Edward Haris Sinaga dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 Batam oleh Ketua PT Riau, Hakim Putu Widya SH di Kantor Pengadilan Negeri Batam yang disaksikan oleh para muspida kota Batam dan undangan lainnya.
Setelah acara pelantikan yang di lanjutkan dengan foto bersama antara Ketua Pengadilan baru beserta istri dengan undangan.
Edward Harris Sinaga usai acara mengatakan bahwa dirinya ingin agar ada sinergitas antara wartawan yang meliput di pengadilan dengan pihak pengadilan, sehingga keberadaan wartawan tersebut bisa membuat transparansi dan pemberitaan yang berimbang.
"Inilah yang saya harapkan dari wartawan yang meliput di pengadilan. Jadi nanti saya akan fungsikan bagian kehumasan," jelasnya.
Edward juga menuturkan bahwa dia akan membenahi dan meningkatkan SDM personil Pengadilan Negeri Batam dalam program awalnya. Ia juga meminta rekan-rekan media untuk bekerjasama dengan PN Batam dalam penegakan hukum di wilayah Batam.
Ketika di tanya wartawan apakah dirinya kedepan akan menerapkan kebijakan yang telah di buat ketua sebelumnya, terkait larangan pengacara dan jaksa untuk tidak boleh menemui hakim di ruangan. Edward Harris Sinaga enggan berkomentar banyak dan memilih tersenyum.
Menurutnya, kebijakan yang baik dari Ketua Pengadilan Negeri Batam yang lama tentunya harus di lanjutkan. Adanya larangan tersebut bertujuan untuk menghindari pengaruh dan godaan dari eksternal.
"Untuk kebijakan saya nanti, teman-teman bisa koordinasi dengan humas karena kalau saya terlalu banyak komentar juga tidak baik," jelasnya.
Usai pelantikan dan foto bareng, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama guna mempererat silaturahmi. (ag/sidik)