BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Betti Junita terkait kasus penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) ke luar negeri sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di hadirkan untuk mendengarkan putusan di PN Batam, Senin (6/6).
Sebelum putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetio bertanyakan pada terdakwa. Apakah hari ini saat dibacakan putusan saudara tidak didampingi penasehat ukum, tanya Wahyu
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Wahyu di katakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, karenanya terdakwa Betti Junita dijatuhi hukuman selama 2 tahun dalam penjara.
"Terdakwa di jatuhi hukuman selama 2 tahun,karena terbukti secara sah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri," terangnya di persidangan.
Menurutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, baca Wahyu
Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merugikan orang lain, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Terdakwa Betti Junita mengakui perbuatanya yaitu mengirimkan Tenaga Kerja Wanita ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dengan mendapatkan upah sebesar RM900.
Sehingga perbuatan terdakwa didakwa JPU Kadek Agus dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Betti Junita menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diucapkan JPU Bani Ginting. "Kami pikir-pikir, yang mulia," ucapnya.
Sebelumnya Betti Junita dituntut JPU Kadek Agus selama 3 tahun dalam penjara. Sidang kali ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo yang didampingi Egi dan Jasael sebagai anggota. (al/sidik)